Durian Jatuh! PDIP Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendirian Pasca Putusan MK, Muncul Anies-Hendrar Prihadi di Pilkada Jakarta?

Selasa 20-08-2024,16:19 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan putusan, Selasa 20 Agustus 2024.

Ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

BACA JUGA:4,5 Jam Diperiksa KPK, Hasto PDIP Mengaku Dicecar Soal Kedekatannya dengan Tersangka DJKA

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dalam putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Kategori :