JAKARTA, DISWAY.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas atau threshold dukungan pencalonan kepala daerah menghangatkan peta politik jelang Pilkada serentak 2024.
MK mengabulkan permohonan sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal syarat dukungan calon kepala daerah.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
Uniknya, gugatan itu diajukan oleh Partai Buruh dan satu partai yang bergabung di Koalisi Indonesia Maju yakni Partai Gelora.
Dalam salinan putusan tersebut, gugatan uji materil itu diajukan oleh Presiden Partai Buruh dan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matra. Keduanya kompak menggugat syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.
Atas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, seluruh Daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah termasuk Jakarta, memungkinkan mendukung calon dari partai yang tak masuk di DPRD.
Parpol cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Otomatis, PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.
Namun, gugatan MK ini disorot lantaran ada andil satu dari 12 partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yaitu Partai Gelora. Partai besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah tersebut melayangkan gugatan di MK bersama Partai Buruh.
Fahri Hamzah sendiri menjabat Waketum Partai Gelora.
Diketahui, 12 partai politik tersebut adalah Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PKB, PPP dan Gelora. Mereka telah mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono (Rawon) untuk Pilgub Jakarta 2024, Senin 19 Agustus 2024. .
Parpol pengusung pasangan Rawon memiliki total 91 kursi di DPRD Jakarta.
MK menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: