Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?

Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mantan gubernur yang pernah memimpin tak bisa turun kasta menjadi seorang wakil-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dorongan publik cukup besar menginginkan pasangan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terjun di Pilkada Jakarta 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan terkait syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Putusannya MK menurunkan syarat tersebut untuk pencalonan Gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5%.

BACA JUGA:Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP

BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?

Kepastian tersebut menjadi angin segar untuk PDIP agar bisa maju dan melawan KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

PDIP berhak menentukan calonnya karena punya 15 kursi di DPRD Jakarta, entah dari kader internal maupun calon eksternal seperti Anies Baswedan.

Banyak sekali dukungan muncul di publik yang menginginkan Anies dan Ahok berpasangan melawan RK-Suswono.

Hanya saja ada alasan pasangan Anies-Ahok mustahil terwujud untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA:Kata PKS Soal Wacana Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng 2024: Insya Allah Siap!

BACA JUGA:Modal Putusan MK, PDIP Berpotensi Usung Anies di Pilkada Jakarta

Seperti diketahui Anies dan Ahok pernah menjabat sebagai gubernur Jakarta. Aturan MK menyebutkan tak mungkin seorang mantan gubernur turun kasta menjadi wakil gubernur.

Begitu juga baik Anies maupun Ahok, tak bisa mencalonkan dirinya sebagai calon Bupati/Wali Kota di daerah yang pernah dipimpin.

"(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa, 20 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: