Modal Putusan MK, PDIP Berpotensi Usung Anies di Pilkada Jakarta

Modal Putusan MK, PDIP Berpotensi Usung Anies di Pilkada Jakarta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai Diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, bahkan dirinya sebut nama Menteri BUMN Erick Thohir dan Menhub Budi Karya Sumadi-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- PDIP buka peluang usung mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024. 

Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan minimal ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah juga sudah menjalin komunikasi Anies.

BACA JUGA:Gurita Bisnis Bahlil Dikuliti Jatam, Kuasai Tambang Ribuan Hektar di Sulawesi dan Halmahera

BACA JUGA:Hasto Bantah Adanya Aliran Dana Korupsi DJKA ke Dalam Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin

Namun, ia tidak menyampaikan secara rinci terkait hasil dari komunikasi tersebut. 

“Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi (dengan Anies). Bahkan, kemarin Pak Basarah juga sudah melakukan komunikasi” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Hasto mengungkapkan, bahwa ada kemungkinan bahwa partainya tersebut mengusungkan kadernya sendiri untuk maju dalam perhelatan Pilkada 2024 di wilayah Jakarta.

Namun, ia masih menunggu hasil dari komunikasi internal dari partai tersebut. 

“Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut.” pungkasnya. 

BACA JUGA:Mentan Proyeksikan Merauke Jadi Lumbung Pangan Dunia

BACA JUGA:PT Pegadaian Resmikan Layanan Daycare dengan Fasilitas Lengkap  

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads