Modal Putusan MK, PDIP Berpotensi Usung Anies di Pilkada Jakarta
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai Diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, bahkan dirinya sebut nama Menteri BUMN Erick Thohir dan Menhub Budi Karya Sumadi-disway.id/Ayu Novita-
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BACA JUGA:Ridwan Kamil Buka Suara Soal Keputusan MK Merubah Batas Pencalonan Gubenur Jakarta
BACA JUGA:Sinopsis Film Troy di Bioskop Trans TV Hari Ini 20 Agustus 2024
Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: