Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?

Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?

Anies digadang gadang jadi pilihan utama PDIP usai dihapuskannya aturan ambang batas dukungan calon kepala daerah-dok Anies-

JAKARTA, DISWAY.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai peta politik Pilkada Jakarta 2024 telah menarik perhatian banyak pihak.

Diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Modal Putusan MK, PDIP Berpotensi Usung Anies di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:PDIP Tegaskan Kandidat Cagub di Jakarta Mengerucut Jadi 3 Orang, Ada Nama Anies?

Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.

Dengan keputusan ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini memiliki opsi untuk mengusung calon mereka sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

Salah satu nama yang kini santer dibicarakan adalah Anies Baswedan, meski kemungkinan akan ada ketegangan dengan kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Profesor Lili Romli, pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, Pilgub Jakarta akan dinamis dan kompetitif.

BACA JUGA:Durian Jatuh! PDIP Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendirian Pasca Putusan MK, Muncul Anies-Hendrar Prihadi di Pilkada Jakarta?

BACA JUGA:Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

"Pasangan RK-Suswono tidak hanya menghadapi calon perorangan tetapi juga calon dari PDIP karena sekarang sudah cukup untuk mengusung calon sendiri tanpa koalisi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Romli menambahkan bahwa peluang Anies menjadi terbuka lagi dengan adanya putusan MK tersebut.

"Dengan elektabilitas yang tinggi, mestinya PDIP bisa mengusung Anies bersama dari kader PDIP," ungkapnya.

Perlu diketahui, Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: