Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?

Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?

Anies digadang gadang jadi pilihan utama PDIP usai dihapuskannya aturan ambang batas dukungan calon kepala daerah-dok Anies-

Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi

MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.

Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.

Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwako), ambang batasnya adalah 10% untuk DPT hingga 250 ribu, 8,5% untuk DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu, 7,5% untuk DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: