Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa PDIP dan Golkar berencana mengusung Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi dalam pemilihan gubernur Banten. -disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto merespon putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat baru ambang batas perolehan suara partai politik dalam mengusung kandidat di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hasto mengungkapkan bahwa keputusan MK ini menutup kesempatan bagi pihak-pihak yang berupaya mencipatakan calon tunggal di Pilgub DKI Jakarta.
"Kami tersenyum karna keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Modal Putusan MK, PDIP Berpotensi Usung Anies di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Gurita Bisnis Bahlil Dikuliti Jatam, Kuasai Tambang Ribuan Hektar di Sulawesi dan Halmahera
Dalam hal ini, Hasto mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara rakyat. Ia pastikan PDIP akan mengusung calon dalam Pilgub Jakarta.
"PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi angin segar untuk partainya dan ia mengungkapkan akan berdialog untuk memutuskan siapa calon yang akan diusung untuk maju ke pilgun DKI.
"Ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan -harapan rakyat tersebut,"pungkasnya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
BACA JUGA:Hasto Bantah Adanya Aliran Dana Korupsi DJKA ke Dalam Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin
BACA JUGA:Mentan Proyeksikan Merauke Jadi Lumbung Pangan Dunia
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: