Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP
![Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP](https://cms.disway.id/uploads/fa4155863ecdb324627b5cc6649e3994.jpeg)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa PDIP dan Golkar berencana mengusung Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi dalam pemilihan gubernur Banten. -disway.id/Ayu Novita-
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: