Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP

Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP

Tersenyum Sambut Putusan MK Soal Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP-disway.id/Ayu Novita-

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu: 

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: