JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengaku bersyukur usai Mahkamah Konstitusi mengubah syarat Pilkada.
Ia mengatakan saat ini MK telah kembali pada kewarasan usai sempat dikhianati secara konstitusional.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
BACA JUGA:Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP
"Kita bersyukur hari imi dapat kado dari MK setelah dulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga hari ini kembali pada kewarasan," kata Deddy saat ditemui di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
"Ya, jadi, kalau dulu kita dikhianati secara konstitusional sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu, sehingga menghasilkan keputusan yang menurut kita sangat penting," lanjutnya.
Deddy mengatakan kembalinya marwah MK itu ditandai dengan menghasilkan keputusan yang sangat penting.
"Kenapa? Karena ada tendensi supaya pilkada itu sebanyak-banyaknya kotak kosong. Kedua, ada tendensi supaya dalam pilkada itu PDIP tidak bisa bergerak atau mencalonkan diri dengan leluasa," ungkapnya.
Ia pun menyebut adanya putusan ini menandakan kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi dengan menghadirkan satu calon di daerah.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Selain itu, ia menilai dengan adanya putusan tersebut kemungkinan adanya kotak kosong sangat kecil.
"Ini tentu suatu kemenangan saya kira yang penting bagi kita semua, karena dengan putusan yang baru itu maka kita bisa pastikan akan ada lebih dari satu paslon di setiap daerah," imbuhnya.
"Artinya kemungkinan kotak kosong itu semakin kecil. Dan ini juga akan membuat biaya politik menjadi murah, karena apa? Tentu partai-partai akan dipaksa memilih pasangan calon terbaik bukan pasangam calon yang bisa dibeli atau dibayar mahal dari partai-partai politik. Ini tentu satu kemenangan untuk rakyat dan tentunya untuk demokrasi," tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.