JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini sidang dugaan korupsi Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan wanita yang dijuluki Crazy Rich PIK itu diduga terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," katanya melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ryan Giggs Kecewa Manchester United Lepas Aaron Wan-Bissaka: Padahal 1v1 Dia yang Terbaik!
Diungkapkannya, agenda sidang perdananya ini diagendakan dengan pembacaan dakwaan.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah melengkapi berkas perkara Helena sebelumnya.
BACA JUGA:KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Penyedia Air Bersih di Pulau Gili Trawangan
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini 21 Agustus 2024, Klaim Item Eksklusif
"Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena," jelasnya.
"Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.(K.3.3.1)," lanjutnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung membeberkan peran Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.
BACA JUGA:Akhirnya Tiko Aryawardhana Suami BCL Cabut Laporan Balik Mantan Istri, Polisi: Alasan Pribadi
BACA JUGA:Baleg DPR Bantah Rapat Revisi RUU Pilkada Digelar Dadakan