Helena Lim Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Dakwaan Dibacakan Jaksa Penuntut Umum

Rabu 21-08-2024,12:11 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Helena sebagai manajer PT QSE diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Baru Saja Gabung, Alvaro Morata Malah Absen Bela AC Milan, Rumah Tangga Hancur

BACA JUGA:Nyesel Dapet Princess Treatment, Rachel Vennya Sebut Salim Nauderer Manipulatif: Hidup Lo Penuh Gimmick!

Helena ditahan selama 20 hari ke depan yang telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.

Kategori :