Dengan adanya MoU ini, Indonesia dan Australia dapat melakukan pertukaran informasi mengenai kemampuan dan perencanaan dalam penanggulangan pencemaran tumpahan minyak dalam skala nasional.
Lalu, kerjasama untuk membangun kemampuan penanggulangan pencemaran tumpahan minyak di laut, prosedur penyampaian informasi mengenai potensi, ancaman atau kejadian pencemaran tumpahan minyak, membuat prosedur koordinasi operasi bersama penanggulangan pencemaran tumpahan minyak di laut, dan membuat kesepahaman bersama mengenai prinsip-prinsip tanggung jawab dan kompensasi pada pencemaran tumpahan minyak di laut.
Pada kesempatan tersebut, Jon menyoroti kerja sama yang baik antara Indonesia dan Australia.
Ia mengatakan bahwa penyusunan dan penyelesaian dokumen MoU dan SOP ini merupakan hasil usaha bersama yang diyakininya akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
“Saya berharap penandatanganan ini menandai dimulainya tindakan konkret dan kolaborasi lebih lanjut antara kedua belah pihak. Mari kita bekerja sama untuk memastikan bahwa semua yang telah kita sepakati berhasil dilaksanakan dan menghasilkan hasil positif,” tutupnya.