JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pemerintah Australia melalui Australian Maritime Safety Authority (AMSA) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Standard Operating Procedure (SOP) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut Lintas Batas Negara.
Adapun, penandatanganan MoU ini dilakukan secara simbolis oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan CEO AMSA, Mick Kinley.
BACA JUGA:KPK Dalami ASN Kemenhub Soal Dugaan Korupsi di Lingkungan DJKA
BACA JUGA:Budi Karya Melantik Kepala BPSDMP dan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenhub
Sedangkan untuk penandatanganan SOP dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi dan Executive Director of Response AMSA, Mark Morrow.
Dengan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dan Transport Counsellor Australian Embassy, Michelle La Rue, bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Lollan mengatakan, penandatanganan MoU dan SOP ini merupakan perwujudan kerjasama bilateral yang kuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dalam menjaga dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut, khususnya pada insiden darurat tumpahan minyak di laut.
“Melalui kerjasama ini, kedua negara dapat membentuk dan memperkuat kerjasama internasional yang saling menguntungkan dalam hal kesiapsiagaan dalam penanggulangan pencemaran akibat tumpahan minyak laut,” ujar Lollan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kurangi Emisi Karbon, Kemenhub Dukung Proyek Konversi Kapal Solar jadi Diesel Dual Fuel
Senada dengan Lollan, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan SOP ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Australia dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan pencemaran laut.
“Hal ini mencerminkan komitmen bersama kita untuk menjaga laut kita agar tetap aman dan bersih” tegas Jon.
Selanjutnya, Jon menjelaskan, melalui MoU ini, kedua negara sepakat untuk membentuk sebuah kesepahaman mengenai keuntungan memasukkan persyaratan internasional untuk keselamatan kapal dan pencegahan.
Tak hanya itu penanggulangan pencemaran lingkungan mendorong mekanisme kerjasama regional untuk membangun kecakapan dan kemampuan dalam pencegahan dan penanggulangan kejadian pencemaran tumpahan minyak laut.
Kemudian mendorong adanya bantuan yang saling menguntungkan dalam mempersiapkan, mengendalikan dan menanggulangi kejadian pencemaran tumpahan minyak di laut.