JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait revisi aturan pilkada adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
"Putusan MK Nomor 92 Tahun 2016 itu, memerintahkan KPU wajib melakukan konsultasi. Itulah kenapa pada dahulu waktu kami menerima bakal pasangan calon presiden kami diberikan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras karena kami tidak tempuh itu," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:KPU RI Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada
Idham menambahkan bahwa konsultasi dengan DPR diharapkan segera terlaksana sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah, mengingat DPR saat ini tidak sedang reses.
"Hari ini DPR sedang tidak reses, dan kami yakin dapat diterima dalam waktu segera," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, juga mengkonfirmasi hal ini dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Yogyakarta.
BACA JUGA:Menurun! KPU Catat Pilkada Jakarta 2024 Hanya 8.248.283 Pemilih Sementara
BACA JUGA:2 Tuntutan Partai Buruh Demo di DPR dan KPU soal Pilkada
"Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II (DPR RI), surat kita kirim hari ini," ujar Afifuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa KPU RI telah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait aturan Pilkada.