Hormati Ibadah Katolik, Ketua PBNU Dukung Kemenag Soal Azan Maghrib Pakai Running Text saat Misa Paus Fransiskus

Rabu 04-09-2024,13:24 WIB
Reporter : Anisa Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat dengan kebijakan Kementerian Agama yang meminta agar stasiun televisi tidak menyiarkan azan secara audio pada saat siaran langsung Misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Jakarta pada Kamis, 5 September 2024.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan, hal ini dilakukan agar umat Katolik yang tidak bisa hadir langsung di GBK dapat mengikuti misa dengan khidmat lewat televisi.

“Saya mendukung anjuran Kementerian Agama kepada stasiun televisi untuk tidak menyiarkan azan secara suara secara audio seperti lazim yang kita saksikan setiap hari di televisi kita,” kata dia, Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA:KPK Akhirnya Tetap Usut Jet Pribadi Kaesang Meski Bukan Penyelenggara Negara 

BACA JUGA:Jokowi Apresiasi Sikap Vatikan yang Serukan Perdamaian di Palestina

Ulil menyebut bahwa imbauan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Katolik yang tengah beribadah.

"Untuk menghormati ibadahnya umat Katolik yang sedang disiarkan secara langsung pada jam 17.00 sampai jam 19.00," ujarnya.

PBNU juga mendukung penyiaran langsung Misa Katolik di Gelora Bung Karno, Jakarta, melalui stasiun televisi. Hal tersebut merupakan semacam dukungan kepada umat Katolik yang menerima kunjungan pemimpin tertinggi mereka, yaitu Sri Paus. 

“Kemenag tidak saja milik umat Islam, tetapi juga milik semua agama. Saya senang dan mendukung kebijakan Kemenag kali ini yang sangat toleran dan menghargai umat Katolik,” ujarnya,” imbuhnya.

Kementerian Agama ( Kemenag ) meminta agar stasiun televisi nasional menayangkan azan Magrib dalam bentuk running text saat Misa Agung Paus Fransiskus , Kamis, 5 September 2024.

BACA JUGA:Dirjen IKP Isyaratkan Penayangan Azan Magrib Saat Misa Paus Fransiskus Dikembalikan Masing-Masing TV

BACA JUGA:Gelar Hari Arbitrase ICC Indonesia ke 6, ICC Singgung Tantangan Transaksi Domestik dan Lintas Negara

Hal itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024 perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus. 

 

Kategori :