JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi mengundang anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk diklarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.
Adapun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat ini fokus dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yaitu penelaahan atas laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
BACA JUGA:Dewas KPK Sebut Pembacaan Putusan Etik akan Terus Berjalan Meski Nurul Ghofron Tidak Hadir
BACA JUGA:KPK Akhirnya Tetap Usut Jet Pribadi Kaesang Meski Bukan Penyelenggara Negara
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 4 September 2024.
Tessa menjelaskan, nantinya Direktorat PLPM akan mencari dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk ditindaklanjuti.
"Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," tutur Tessa.
BACA JUGA:Telaah Berkas Pelaporan Kaesang Pangarep, KPK: Tidak Dibeda-bedakan
BACA JUGA:KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Mark Up Gas Air Mata oleh Polri
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa mulai hari ini, Direktorat PLPM difokuskan pada penelaahan dan tidak lagi fokis pada Direktorat Gratifikasi. Tessa juga mengungkap alasan dibalik itu.
"Per hari ini setelah ada update dari Direktrat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direkotorst PLPM jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifiaksi," jelasnya.
"Isunya masih sama bahwa laporan ktu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," lanjutnya.
BACA JUGA:Alasan Tunda Proses Hukum Cakada dan Cawakada di Pilkada 2024 Dibeberkan KPK
BACA JUGA:KPK Terima Laporan 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, 319 Belum Lengkap
Namun, kata Tessa walaupun Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang, Direktorat Gratifikasi juga tidak berhenti dan akan terus mensupport data kepada Direktorat PLPM.