Alasan Tunda Proses Hukum Cakada dan Cawakada di Pilkada 2024 Dibeberkan KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kerugian negara terkait pengadaan mesin X-Ray di Kementerian Pertanian mencapai Rp 82 miliar. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum bagi calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mardhika menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.
"Jadi KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu Untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada," kata Tessa kepada wartawan pada Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA:Agenda Paus Fransiskus Hari Ini, Bertemu Jokowi Hingga Dialog Agama
Adapun, kata Tessa selama kurang lebih mungkin 3 bulan, mulai bulan September sampai pengumuman bagi calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, KPK menunda penetapan tersangka.
"KPK akan Sebenarnya bukan menunda karena proses penyelidikan atau penyidikan itu tetap berjalan, tetapi mungkin kita akan mengambil porsi yang lain Dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
"Selesai kegiatan Pilkada, untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Cakada atau calon wakil Kepala Daerah ini tentunya akan kita lanjutkan," lanjutnya.
BACA JUGA:KAI Buka Suara Atas Viral Kereta Api Mogok di Tengah Perkampungan Warga
Tessa juga menyatakan sikap KPK ini tidak berubah jika dibandingkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu.
Ia kemudian mencontohkan proses penyidikan salah satu calon kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka tetap berlanjut.
"Penyidikan tetap berlanjut, pemeriksaan sasi tetap berlanjut. Jadi tidak ada perbedaan," jelas Tessa.
"Hanya kami tidak ingin kegiatan ini kembali lagi Ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk sebagai alat menyerang lawan politiknya itu saja,"sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: