Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Jumat 06-09-2024,12:51 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan Hakim Ketua, Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.  

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa 9 September 2024.

 

Kategori :