Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Jumat 06-09-2024,12:51 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada hari ini, Jumat, 6 September 2024. 

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan hal tersebut yang dilakukan pukul 14.00 WIB.  

"Ya, sidang pembacaan putusan bersifat terbuka untuk umum," ujar Syamsuddin ketika dihubungi, Jumat. 

BACA JUGA:Jokowi Sudah Tandatangani Surat Pengunduran Diri Mensos Risma

BACA JUGA:Usai Dilantik, Banyak Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank untuk Bayar Hutang Kampanye

Menurut Syamsudin, belum ada kabar apakah Ghufron akan hadir dalam sidang pusutan siang ini. 

Namun, Syamsuddin menegaskan sidang tetap berjalan jika Ghufron tak hadir. 

“Saya belum tahu (hadir atau tidak). Tapi NG hadir atau tidak, sidang jalan terus,” tuturnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan siap menghadiri sidang kode etik ini. 

Sebagai informasi, seharusnya Dewas membacakan putusan untuk Ghufron pada 21 Mei 2024, namun secara tiba-tiba terdapat surat perintah penundaan pembacaan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

BACA JUGA:Kemendikbudristek Gelar Pentas Musik dan Lagu Anak, Berikut Pemenang KILA 2024

BACA JUGA:IISF 2024: Bukti Nyata Kolaborasi untuk Perubahan Iklim, Pertamina Tandatangani Kerjasama Transisi Energi

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena tidak terima diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan 

Ia berdalih, kasus tersebut telah kadaluarsa dan tidak seharusnya dilanjutkan proses pemeriksaan.  

Namun, pada 3 September 2024, PTUN memutuskan melonak gugatan Ghufron atas Dewas KPK, dengan memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menlanjutkan pembacaan putusan etik terhadap Ghufron.  

Kategori :