Usai Dilantik, Banyak Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank untuk Bayar Hutang Kampanye
Pelantikan 120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2024-2029 di Gedung Praipurna DPRD Jatim, Indrapura, Surabaya, Sabtu, 31 Agustus 2024.-Youtube Kominfo Jatim-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Belum genap sebulan dilantik, banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke bank.
Diketahui, belasan anggota DPRD gadaikan SK pelantikan ke bank guna membayar hutang selama masa kampanye calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Fenomena ini lantas mencuri perhatian wargenet, pasalnya nilai hutang selama masa kampanye cukup tinggi muali dari ratusan juta hingga milliaran rupiah.
BACA JUGA:Nisya Ahmad Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Jabar, Raffi Ahmad Beri Pesan Haru
Seperti di Kota Serang, Banten, anggota dewan yang terpilih ramai-ramai menggadaikan SK ke bank seabagai jaminan pengajuaan penjiaman setelah dilantik.
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri mengungkapkan sejumlah bank tawarkan pinjaman kepada anggota DPRD dengan nilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar selama masa jabatan.
Ia menagaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan hak bagi anggota sehingga pihaknya tak bisa melarang anggota dewan tersebut.
"Kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya" pungkas Ahmad Nuri dikutip Jumat, 6 Agustus 2024.
Diketahui sebanyak 10 anggota DPRD Kota Serang telah gadaikan SK ke bank untuk pinjaman.
BACA JUGA:Polda Jabar Apresiasi Massa Unras Tolak RUU Pilkada di DPRD Tidak Rusuh
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Cuma Raih 78 Suara di Pemilu 2024, Udin Irchamna Jadi Anggota DPRD Ponorogo
Di lain sisi, anggota DPRD Kota Malang juga dilaporkan menggadaikan SK pelantikan ke bank.
Sebanyak 17 anggota dewan dikonfirmasi menggunakan SK untuk melakukan pinjaman uang di Bank Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: