Eks Penyidik KPK Sebut Hukuman Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Terlalu Ringan 

Jumat 06-09-2024,21:16 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta 

BACA JUGA:MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas

Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi.

Pasalnya,  sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi. 

Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Kategori :