Berkaca dari Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Palembang, KemenPPPA Ingatkan Orang Tua Pantau Anak Main Gadget

Minggu 08-09-2024,14:37 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali mengingatkan orang tua agar mendampingi anak selama berselancar di internet.

Hal ini mengingat banyaknya efek buruk internet yang mulai menyerang anak apabila tidak diawasi orang dewasa.

BACA JUGA:KemenPPPA Turun Tangan Bantu Kasus Ibu dan Pacar Lecehkan Anak di Sumenep

BACA JUGA:Cukai Makanan dan Minuman Manis Berlaku 2025, KemenPPPA Angkat Bicara

Salah satunya pada kasus kekerasan seksual sekaligus pembunuhan siswa SMP di Palembang.

Diketahui, kejahatan ini dialami oleh AA (13 tahun) oleh empat pelaku yang juga anak di bawah umur.

Di mana, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan IS (16 tahun), NSA (12), MZF (13) dan AS (12).

"Dari hasil penyidikan polisi, motif tindakan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku yaitu mengumpulkan video porno di telepon genggamnya," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar dalam keterangan tertulis, dikutip 7 September 2024.

BACA JUGA:Roberto Mancini Bantu Rangking FIFA Indonesia Melesat, Kalahkan Malaysia dan Thailand?

BACA JUGA:KemenPPPA: Pemberian Makanan Tidak Bergizi Termasuk Eksploitasi Anak

Pelaku tersebut diduga sudah kecanduan video porno dan belum mendapatkan penanganan atau pengobatan.

"Mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan dan pencabulan," tutur Nahar.

Oleh karena itu, Nahar meminta agar para orang tua mendampingi anak ketika bermain gadget.

"Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orang tua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet," terangnya.

Di samping itu, Nahar menilai bahwa keluarga pelaku juga perlu mendapatkan pendampingan.

Selain untuk mencegah mereka menjadi korban stigma dari lingkungan, sekaligus juga meningkatkan edukasi pengasuhan lebih baik lagi.

BACA JUGA:Dukung Program Makan Bergizi Gratis, KemenPPPA Turut Dilibatkan

BACA JUGA:Ramai Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Begini Cara Lapor ke Komnas Perempuan dan KemenPPPA

"Kami khawatirkan kemungkinan terdapatnya kondisi lingkungan yang rentan di mana lingkungan tersebut minim pengawasan dan cenderung melakukan pembiaran terhadap perilaku-perilaku berisiko," tambah Nahar.

"Tentu hal ini juga dibutuhkan asesmen terhadap kondisi lingkungan untuk nantinya dapat dilakukan upaya sosialisasi pencegahan kondisi serupa dan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko di lingkungan masyarakat agar pengawasan bersifat komprehensif," lanjutnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya mendorong proses hukum dilaksanakan hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam kasus ini, di mana para pelaku masih berusia anak, maka proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus dan dengan sesuai undang-undang yang berlaku."

BACA JUGA:Tanggapi Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, KemenPPPA: Korban Harus Berani Bersuara

BACA JUGA:VIRAL! Tangis I Nyoman Sukena Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Pelihara Landak Jawa

Dalam hal ini, proses hukum berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tertuang pada Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa.

Di sisi lain, pihaknya juga memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga korban.

"KemenPPPA siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis."

Kategori :