JAKARTA, DISWAY.ID – Usaha Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian untuk meringankan hukumannya di tingkat banding menjadi sia-sia.
Bahkan, hakim memutuskan bahwa hukuman Syahrul Yasin Limpo bertambah 2 tahun lebih lama dari putusan persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Artha Theresia selaku Hakim Ketua membacakan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA:Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
BACA JUGA:Pentingnya Teknologi Nuklir untuk Penanganan Kanker, Tapi Dokter Spesialis Masih Langka
Atas dasar itu, maka majelis hakim memutuskan bahwa hukuman Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara.
Selain penambahan hukuman 2 tahun lebih berat dari sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo atau SYL juga didenda sejumlah 500 juta rupiah.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan kurungan.
SYL juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah 44 miliar rupiah serta 30 dolar Amerika.
Adapun pembayaran uang tersebut harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan.
Jika SYL tidak dapat melakukan pembayaran uang pengganti maka pihak pengadilan akan menyita harta yang kemudian akan dilelang oleh pihak Jaksa.
Apabila SYL dinyatakan tidak memiliki harta untuk disita, makan akan menghadapi kurungan penjara selama 5 tahun penjara.
Selain SYL, pihak keluarnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh pihak KPK.