TANGERANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti perkara yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum.
Pemusnahan dilakukan melalui acara yang digelar di Kejari, Tigaraksa, Kamis 12 September 2024.
Barang-barang itu dimusnahkan dengan berbagai cara. Mulai dari dihancurkan dengan benda tumpul, penghalusan narkotika menggunakan blender, hingga dilindas dengan alat berat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 39.325 bungkus rokok tanpa cukai, sabu seberat 40,3074 gram, ganja dan obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Belanja Produk Dalam Negeri Sebesar 62,61 Persen Sepanjang 2024
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 48 perkara yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum selama 3 bulan terakhir ini," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Saimun.
Selain barang bukti di atas, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut memusnahkan puluhan alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.
"Barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga kami musnahkan seperti puluhan alat komunikasi, kunci leter T, timbangan dan baju pelaku," tuturnya.
Saimun berharap dengan kegiatan itu masyarakat dapat lebih sadar hukum dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari," tukasnya.