Puluhan Barang Mewah Disita Terkait Dugaan Judol Oknum Kemenkomdigi

Puluhan Barang Mewah Disita Terkait Dugaan Judol Oknum Kemenkomdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Belasan jam tangan mewah disita penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dugaan judi online yang melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

"11 buah jam tangan mewah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis 7 November 2024.

Diterangkannya, pihaknya juga menyita 20 lukisan dan 16 unit mobil, satu sepeda motor, juga empat unit bangunan yang juga kena sita polisi. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ajukan 47 Rekening Diblokir Terkait Judi Online Libatkan Oknum Kemenkomdigi

Sebelumnya, sebanyak 47 rekening diajukan untuk diblokir terkait dugaan judi online yang melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran rekening milik tersangka.

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," katanya kepada awak media, 7 November 2024.

BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terjerat Judi Online Sempat Kelabui PPATK Soal Nomor Rekening

Diterangkannya, puluhan rekening tersebut dipakai para pelaku untuk transaksi judol. Selain mengajukan pemblokiran rekening, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. 

Dimana, pihaknya menyita uang mencapai Rp. 73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.

"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Diketahui, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Terakhir Polda Metro Jaya menerapkan 2 DPO terbaru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads