Kadin Daerah Bereaksi Tegas, Tolak Anindya Bakrie Ketua Umum Baru Kadin 2024-2029: 'Merusak Marwah Organisasi'

Senin 16-09-2024,09:45 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) daerah menunjukkan sikap, dengan bereaksi tegas bahwa menolak Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum baru Kadin Indonesia 2024-2029.

Anindya, dipercaya oleh Kadin Indonesia menjadi Ketua Kadin yang baru untuk menggantikan Arsjad Rasjid usai menggelar sidang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Hanya saja sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara terang-terangan mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap hasil putusan sidang Munaslub.

BACA JUGA:Lirik Sholawat Mahalul Qiyam: Arab, Latin, dan Artinya

BACA JUGA:Nonton Drama China Love of Nirvana Episode 1-40 Sub Indo, Kisah Ren Jia Lun Melawan Kaisar

Menurut keterangan Ketua Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, penolakan mereka terhadap hasil putusan sidang Munaslub sudah sesuai dengan keputusan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024.

"Hasil Rapat Pleno Kadin Gorontalo tetap menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin sampai tahun 2026," ucap Djafar dalam keterangan resminya pada Sabtu 14 September 2024.

Penolakan-penolakan yang dilontarkan oleh Dewan Kadin Provinsi ini juga didasari oleh pelaksanaan sidang Munaslub yang dianggap sudah menyalahi ketentuan yang ada dalam AD/ART Kadin Indonesia.

"Tindakan yang tidak sejalan dengan aturan resmi organisasi dapat merusak marwah organisasi," jelas Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.

BACA JUGA:Identitas Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Diungkap Kepolisian, Netizen: Kok Kayak Ada yang Aneh?

Tidak hanya pihak Kadin Provinsi saja, hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin, Yukki Nugrahawan Hanafi.

Menurutnya, kegiatan Munaslub tersebut merupakan kegiatan yang ilegal karena sudah menyalahkan AD/ART.

“Kalau Munaslub itu ada, artinya tidak legal dan tidak sesuai dengan konstitusi,” tegas Yukki dalam keterangan resminya pada Sabtu 14 September 2024.

Diketahui Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

BACA JUGA:Manchester United Bakal Rekrut Pemain Termahal Keempat, Ten Hag: Dembele Gantikan Antony

Kategori :