Selain itu, permintaan untuk menggelar Munaslub sendiri harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
Namun menurut keterangan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, pihak Dewan Pengurus masih belum menerima surat peringatan apa pun terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum Kadin.