Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.
"Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," lanjut Tessa.
KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.
Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.