JAKARTA, DISWAY.ID-- Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan enggan menjawab pertanyaan soal dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep atas penggunaan jet pribadi.
Hal ini terjadi pada saat Pahala mengikuti tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
BACA JUGA:Ikut Seleksi Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Soal Pentingnya Kode Etik
BACA JUGA:KPK Tahan 5 Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan di Jakut, Nilai Kerugian Rp 223 Miliar
Pertanyaan tersebut, dilontarkan oleh seorang perwakilan masyarakat sipil dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra yang diundang oleh Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK untuk turut menyaksikan tes wawancara tersebut.
"Yang untuk jet pribadi, saya mohon maaf Pak, bahwa ini di ranah internal KPK, diputus pimpinan Pak. Jadi jangan ditanya pendapat saya apa pak," kata Pahala dalam tes wawancara pada Rabu, 18 September 2024.
Pahala mengatakan, KPK telah menggelar rapat guna membahas hal tersebut. Meski demikian, Pahala mengatakan tetap tidak bisa memberikan pendapatnya.
BACA JUGA:KPK Akan Rampungkan Analisis Laporan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi
BACA JUGA:IM57+ Institute Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas Jet Pribadi pada Kaesang Pangarep
"Minggu lalu, di rapim, kita yang berdebat soal itu. Tapi saya sekali lagi minta maaf, di forum ini saya gak bisa bilang pendapat saya, dan itu akan ada keputusan pimpinan seperti apa," tuturya.
Dalam wawancara tersebut, Pahala hanya menjelaskan soal adanya langkah dari KPK dalam melalukan pencegahan dan memproses aduan terkait dugaan gratifikasi ini.
"Awal kan dibilang, ini akan dipanggil oleh pencegahan, tapi berikutnya kita bilang bahwa karena ada aduan," tuturnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Satu PNS Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL
BACA JUGA:Seleksi Tertutup Tahun Ini, KPK Harap Seleksi Capim dan Calon Dewas Transparan
Terkait dengan datangnya Kaesang ke KPK secara tiba-tiba pada Selasa 17 September 2024, dia mengatakan tak bisa menolak dan mengarahkan Kaesang untuk mengisi formulir pelaporan gratifikasi