BEKASI, DISWAY.ID-- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar acara sosialisasi politik ikrar netralitas kepala desa dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Acara tersebut dimeriahkan dengan kehadiran Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi beserta jajaran Forum daerah, jajaran KPU dan Bawaslu, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Bekasi, bertempat di Gedung Wibawamukti, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi.
BACA JUGA:PKS Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak Seluruh Wilayah Indonesia
BACA JUGA:Partai Ummat Dukung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Sosialisasi netralitas kepala desa itu berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 2024 yang mengubah Undang-undang No. 6 tahun 2014, khususnya Pasal 29 hurup G dan J serta Undang-undang No. 7 tahun 2027 Pasal 280 ayat 2 hurup H, I dan J, yang secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
"Sosialisasi ini mengacu ketentuan perundang-undangan yang menegaskan bahwasanya kepala desa dilarang terlibat kegiatan politik praktis," ujar Dedy dalam keterangan resmi bekasikab.go.id.
Ia menghimbau kepada seluruh kepala desa dan camat untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bersih, adil, demokratis, dan berintegritas.
BACA JUGA:Dibutuhkan Sebanyak 29.652, KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada, Minat?
"Pengucapan ikrar yang telah dilakukan ini merupakan manifestasi dari komitmen kita bersama untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan pemilu di wilayah Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Ia menekankan pentingnya menegakkan netralitas, yang tidak hanya menjadi syarat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tetapi juga penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
"Melalui ikrar ini para kepala desa menyatakan kesediaan untuk bersikap obyektif dan tidak memihak dalam semua aspek pemilu," ungkap dia.
Dedy mencontohkan, kewajiban pemerintah tidak hanya sebatas teknis saja, tetapi juga melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang perlunya berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam pemilu.
BACA JUGA:Contoh Surat Pernyataan PTPS Pilkada 2024 Lengkap Link Unduh, Calon Pelamar Bisa Cek di Sini!
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan Jadwalnya