Dibutuhkan Sebanyak 29.652, KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada, Minat?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membantu proses penjaringan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. -dok. Bekasikab.go.id-
BEKASI, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membantu proses penjaringan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kota Bekasi tahun 2024 mendatang. Sebanyak 29.652 orang anggota KPPS dibutuhkan di seluruh Kabupaten Bogor untuk pendaftaran ini.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani mengatakan bahwa Panitia Pemungutan Suara telah membuka pendaftaran KPPS di kantor Desa/Kelurahan bagi setiap pendaftar.
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan Jadwalnya
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya
Menurutnya, jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7 orang, yang terdiri dari 6 orang anggota dan 1 orang ketua.
Di Kabupaten Bekasi, terdapat 4.236 TPS yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Kami KPU Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024," ujar Burani dalam keterangan resmi bekasikab.go.id pada Selasa, 17 September 2024.
Mengenai tugas KPPS sendiri, kata Burani, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Untuk memenuhi syarat menjadi anggota KPPS, individu harus menjadi warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Konstitusi, Bhineka Tunggal Ika, dan prinsip-prinsip Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik
"Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS," jelasnya.
Selain 29.652 anggota KPPS ini, sambung Burani, secara terpisah nantinya, ada 2 orang petugas Satlinmas atau Petugas Ketertiban yang akan membantu 7 orang di tiap TPS. Jumlah keseluruhan Satlinmas sekitar 8.472 orang.
"Mengenai kebutuhan Satlinmas ini, secara terpisah, nanti akan kami koordinasikan kepada Pemkab Bekasi maupun Desa atau Kelurahan setempat," tutur Burani.
Burani mengajak kepada segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi, terlebih anak-anak muda yang punya semangat menjadi bagian dari penyelenggara untuk ikut mendaftar sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas Pilkada yang lebih baik di Kabupaten Bekasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: