Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan Jadwalnya
Masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pendaftaran Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka hari ini Selasa, 17 September 2024.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, pendaftaran dibuka hingga tanggal 21 September 2024.
Pendaftaran dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi langsung Kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya
BACA JUGA:KPU Jakpus Bakal Buka Pendaftaran 1.539 Anggota KPPS Pilkada
KPPS sendiri merupakan panitia pemungutan suara yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu jalannya pemungutan suara di Pilkada serentak 2024.
Pilkada serentak ini akan diikuti 37 Provinsi Indonesia untuk memilih calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
KPPS biasanya terdiri dari 7 anggota dengan rincian satu orang ketua dan enam orang anggota.
Sementara itu, pemungutan suara Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Berikut informasi lebih lanjut terkait anggota KPPS di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut ini sejumlah syarat pendaftaran sebagai anggota KPPS Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: