Catat! Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari ini, Berikut Daftarnya

Minggu 22-09-2024,09:40 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tarif Tol Dalam Kota resmi naik hari ini Minggu, 22 September 2024.

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota, Jakarta mulai diberlakukan per pukul 00.00 WIB untuk ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Prook - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota merupakan Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024.

BACA JUGA: Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis

BACA JUGA:Rencana Pemerintah Terapkan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Ditolak Pengusaha: Membahayakan Keberlangsungan Usaha

"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," bunyi keterangan dari akun Instagram resmi @jasamargametropolitan 

Daftar Tarif Tol Dalam Kota Terbaru 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR, berikut daftar tarif Tol Dalam Kota terbaru per tanggal 22 September 2024

  • Gol I: Rp11.000 semula Rp10.500
  • Gol II: Rp16.500 semula Rp15.500
  • Gol III: Rp16.500 semula Rp15.500
  • Gol IV: Rp19.000 semula Rp17.500
  • Gol V: Rp19.000 semula Rp17.500

Semula, tarif untuk kendaraan golongan 1 hanya dikenakan Rp10.500. Namun kini menjadi sebesar Rp11.000.

BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama Pertolongan dan Pencarian, Basarnas Teken MoU dengan SAR Timor Leste

Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III mengalami penyesuaian dengan sebesar Rp1.000 dan untuk golongan IV dan V sebesar Rp1.500.

Demikian informasi mengenai tarif Tol Dalam Kota terbaru yang mengalami penyesuaian mulai tanggal 22 September 2024. Semoga membantu!

Kategori :