Rencana Pemerintah Terapkan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Ditolak Pengusaha: Membahayakan Keberlangsungan Usaha
Rencana Pemerintah dalam menerapkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tidak ayal langsung mendapatkan banyak pertentangan dari kalangan pengusaha rokok dan pedagang.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Rencana Pemerintah dalam menerapkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tidak ayal langsung mendapatkan banyak pertentangan dari kalangan pengusaha rokok dan pedagang.
Penolakan ini sebagian besar disebabkan karena Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 ini direncang dengan tidak mempertimbangkan pengusaha dan industri rokok secara keseluruhan.
Menurut keterangan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, kebijakan rokok kemasan polos tersebut dinilai kurang tepat dan berpotensi dapat membahayakan keberlangsungan usaha.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:Ahli Jelaskan Manfaat Air Minum Murni untuk Kesehatan Anak dan Ibu Hamil
"Karena nanti usaha gak bisa bersaing dengan menunjukkan keunggulan dari segi brand," ujar Benny dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan. Menurut Henry, RPMK nantinya malah akan menjadikan industri rokok menjadi sunset industry.
"RPMK kami nilai sangat eksesif sekali, karena semua desain dibuat seragam. Ujung-ujungnya industri ini akan habis. Seakan-akan industri ini dipojokkan untuk jadi industri paling berbahaya," pungkas Henry.
BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
BACA JUGA:Gelar Diskusi Bertajuk Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas: Bank Mandiri Perkuat Keamanan Digital
Sementara itu menurut keterangan Ekonom senior senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, rencana rokok kemasan polos ini juga berpotensi untuk menurunkan pendapatan negara sebesar Rp 27,7 triliun secara tahunan atau year on year.
"Itu akan menurunkan pendapatan negara, terutama dari cukai. Jadi dampaknya luar biasa," ujar Tauhid dalam keterangannya pada Kamis 19 September.
Menurut Tauhid, kemasan rokok polos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan.
Selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: