Siap-Siap! Kemenkes Akan Buat Peraturan Larangan Jual Rokok di Bawah 21 Tahun
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan banyak aturan terkait pengendalian tembakau dan rokok elektronik di Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentan-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah progresif untuk menekan angka perokok usia muda di Tanah Air.
Dalam waktu dekat, Kemenkes berencana mengeluarkan peraturan yang secara tegas melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan generasi muda yang bebas dari bahaya rokok.
Wacana ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat kesehatan dan masyarakat luas.
BACA JUGA:Kata Ahli Gizi, Oatmeal Punya Segudang Manfaat yang Cocok untuk Penderita Diabetes!
BACA JUGA:Viktor Gyokeres Gabung MU? Fabrizio Romano Langsung Klarifikasi
Jika peraturan ini terealisasi, batas usia minimal untuk membeli produk tembakau akan dinaikkan dari sebelumnya 18 tahun menjadi 21 tahun, mengikuti jejak beberapa negara maju yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Mencegah Ketergantungan Sejak Dini
Menteri Kesehatan, Dr. dr. Budi Gunadi Sadikin, MPH, dalam berbagai kesempatan, sering menekankan urgensi dari regulasi ini.
"Peningkatan batas usia ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa sebagian besar perokok mulai mencoba rokok di usia remaja atau awal dewasa," jelas Menkes Budi, Minggu 20 Juli 2025.
BACA JUGA:Makna Logo Baru PSI, Kaesang: Gajah Bukan Raja, Tapi Pelindung
"Dengan menaikkan batas usia, kita berharap dapat memutus mata rantai akses rokok bagi kelompok usia rentan ini, sehingga mengurangi risiko ketergantungan seumur hidup," tambahnya.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan banyak aturan terkait pengendalian tembakau dan rokok elektronik di Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang bisa langsung terimplementasikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: