Terima Penghargaan, HS Rokok Komitmen Sejahterakan Tenaga Kerja Lokal

Terima Penghargaan, HS Rokok Komitmen Sejahterakan Tenaga Kerja Lokal

Baru setahun berdiri, HS Rokok berhasil mendapat penghargaan dari detikJateng-Jogja Awards 2025.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Baru setahun berdiri, HS Rokok berhasil mendapat penghargaan dari detikJateng-Jogja Awards 2025.

HS Rokok dianugerahi penghargaan sebagai Program Penyerapan dan Pembinaan Tenaga Kerja Lokal.

Perusahaan rokok kretek itu dinilai memiliki dampak siginifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.

Tercatat, sejak didirikan pada Juli 2024, HS Rokok telah memiliki tiga ribu tenaga kerja.

Baik dari sektor buruh produksi, tenaga pemasaran hingga tenaga distribusi.

BACA JUGA:Siap-Siap! Kemenkes Akan Buat Peraturan Larangan Jual Rokok di Bawah 21 Tahun

Penghargaan detikJateng-Jogja Awards 2025 diserahkan langsung Direktur Transmedia Latif Harnoko kepada CEO HS Rokok Muhammad Surya di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu 23 Juli 2025 malam.

Muhammad Surya mengakui, penghargaan ini menjadi motivasi bagi HS Rokok maupun pengusaha lain.

Ia mengatakan, dengan adanya penghargaan ini, dapat menjadi motivasi bagi pengusaha di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Tengah dan DI Yogyakarta untuk terus menciptakan lapangan kerja di tengah kondisi perekonomian global yang tak menentu.

"Jateng Award ini memang bagus semoga setiap tahun juga dilaksanakan semoga karena juga memotivasi pengusaha-pengusaha," tutur Muhammad Suryo, Rabu 23 Juli 2025.

BACA JUGA:Rano Jamin Raperda KTR Bukan Melarang Orang Merokok, Tapi Mengatur Tempatnya

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah menerima produk HS Rokok.

Suryo berharap, produk-produk HS Rokok dapat terus diterima dan menemani masyarakat Indonesia.

Suryo juga menegaskan komitmen perusahaannya untuk terus mengembangkan produk serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads