JAKARTA, DISWAY.ID-- Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Indonesia masih belum terlepas dari jebakan status Negara Berpendapatan Menengah atau Middle Income Trap.
Biasanya, istilah ini digunakan ketika membicarakan kondisi perekonomian nasional suatu negara.
BACA JUGA:Bebaskan Indonesia dari Middle Income Trap, Sri Mulyani Ajak Tingkatkan Produktivitas
BACA JUGA:Mantap! Fee-Based Income BRI Tumbuh Impresif, Capai Double Digit
Jika diartikan, middle income trap adalah suatu penggambaran dimana suatu negara berhasil mencapai status sebagai negara kelas menengah, namun tidak dapat keluar dari status tersebut untuk menjadi negara maju.
Istilah middle income trap sendiri diperkenalkan oleh Bank Dunia atau World Bank pada tahun 1 Juli 2021 lalu, dimana Bank Dunia resmi menurunkan status negara Indonesia dari negara berpendapatan menengah ke atas atau Upper Middle Class Income Country menjadi Lower Middle Income Country.
Penurunan itu sendiri terjadi karena perekonomian nasional Indonesia yang turun pada tahun 2021 lalu menjadi 3.870 dollar AS, dari yang sebelumnya 4.050 dollar AS di tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:Tolak Usulan Kemenkeu Ubah Skema Anggaran Pendidikan, P2G: Terkesan Mengakali Konstitusi
Penurunan itu sendiri terjadi dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada tahun 2020-2022.
Menurut keterangan Bank Dunia, Indikator yang dipakai untuk menentukan negara berpendapatan menengah ke bawah sendiri kian berubah setiap tahunnya.
Hal ini dikarenakan setiap negara mengalami perubahan dalam perekonomian mereka, seperti pertumbuhan ekonom, nilai tukar, Inflasi dan deflasi, dan sebagainya.
Sementara itu menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani, pembahasan mengenai rencana agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap sebenarnya sudah menjadi tema utama dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 10 terakhir.
BACA JUGA:Skema Anggaran Pendidikan Diprotes JPPI: 3 Faktor Penolakan Rencana Kemenkeu