Komisi X DPR RI Tolak Usulan Kemenkeu Alokasi Dana Pendidikan 20 Persen dari Pendapatan Negara: Potensi Penurunan Anggaran

Komisi X DPR RI Tolak Usulan Kemenkeu Alokasi Dana Pendidikan 20 Persen dari Pendapatan Negara: Potensi Penurunan Anggaran

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan penolakan terhadap usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perubahan skema anggaran pendidikan.-tangkapan layar instagram @syaifulhooda-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan penolakan terhadap usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perubahan skema anggaran pendidikan.

Di mana sebelumnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN dan APBD (mandatory spending) mengacu pada belanja negara.

Namun, Kemenkeu mereformulasikan agar anggaran pendidikan dihitung berdasarkan pendapatan negara.

BACA JUGA:Skema Anggaran Pendidikan Diprotes JPPI: 3 Faktor Penolakan Rencana Kemenkeu

BACA JUGA:Link Live Streaming Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Hari ini Pukul 19.00 WIB

Sri Mulyani menilai bahwa skema lawas dengan mengacu pada belanja membuat pemerintah kesulitan untuk mencari dana di tengah kondisi negara yang sangat dinamis.

Penolakan terhadap usulan ini karena, menurut Syaiful, berpotensi menurunkan anggaran pendidikan kurang lebih hampir Rp130 triliun.

"Menurut saya, (usulan) ini tidak tepat. Kemenkeu tidak usah utak-atik soal berbasis apa, tetap saja berbasis pada belanja APBN," tegas Syaiful dalam keterangannya di Jakarta, dikutip 8 September 2024.

BACA JUGA:Tumbuh Positif, KAI Angkut 45,05 Juta Ton Barang Selama Periode Januari-Agustus 2024

BACA JUGA:Intip Profil dan Biodata Jeon Jong Seo Aktris Korea yang Lakukan Adegan Ranjang dengan Ji Chang Wook Lewat Drakor 'Queen Woo'

Sebaliknya, pihaknya meminta refocusing anggaran pendidikan sesuai dengan fungsi kementerian.

Dengan begitu, semua anggaran pendidikan yang terdistribusi ke kementerian lain di luar fungsi pendidikan diserahkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

"Yang perlu diutak-atik oleh Kemenkeu adalah terkait dengan distribusi dan alokasinya supaya lebih banyak diberikan kepada kementerian yang punya tugas dan fungsi pendidikan, dalam hal ini Kemendikbud dan Kementerian Agama," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads