18 Saksi Diperiksa Atas Laporan Pertemuan Alexander Mawarta dengan Eko Darmanto, Polri: Identitas Mereka Dirahasiakan

Senin 30-09-2024,12:43 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Perkembangan penyelidikan pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan adanya pertemuan Alexander Mawarta dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 18 saksi diperiksa buntut laporan pertemuan Alexander Mawarta dengan Eko Darmanto.

"Sejauh ini sudah delapan belas orang saksi," katanya kepada Disway.Id, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa, Netizen Kaget Dengan Kampus dan Lokasi Pemberian Penghargaan

BACA JUGA:Alexander Marwata Tanggapi Pertemuannya dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta: Isu Lama Dimunculkan Lagi

Ketika ditanya apakah kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara naik penyidikan, pihaknya menerangkan masih melakukan penyelidikan.

"Masih tahap penyelidikan dan perkembangan akan kami update nanti," terangnya.

Diketahui bahwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto disebut telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:DPR RI Sepakat RUU MK Dibahas pada Periode Berikutnya

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 30 September-6 Oktober 2024, Banjir Film Seru dan Berkualitas

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu dilakukan mengenai pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata. 

"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," katanya kepada awak media, Sabtu 28 September 2024.

Kombes Ade menyampaikan juga bahwa pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan pada 23 Maret 2024.

BACA JUGA:UU MD3 Buka Peluang Puan Maharani Kembali Jabat Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Sufmi Dasco Ahmad: Paket Pimpinan Itu Sudah Diatur

BACA JUGA:Hanya Kerena Jatuhkan Pembatas Kayu, Korban Dianiaya OTK Hingga Memar Sekujur Tubuh

Kategori :