BACA JUGA:Harga Pertamax Turun, Warga Tetap Incar BBM Pertalite di SPBU
BACA JUGA:Kalender Oktober 2024, Lengkap Tanggal Merah hingga Hari Besar Nasional-Internasional
Sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto disebut telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu dilakukan mengenai pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata.
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," katanya kepada awak media, Sabtu 28 September 2024.
BACA JUGA:Tidak Hanya Penurunan Daya Beli, Ekonom Sebut Deflasi Dipicu Perubahan Pola Belanja
BACA JUGA:Komnas HAM Kawal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
Dituturkannya, pihaknya mengalami dugaan tindak pidana dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan pada 23 Maret 2024.
"Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Ade menyebut dalam Dumas itu Wakil Ketua KPK tersebut diduga melakukan hubungan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana KPK.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Akun TikTok @ceritachikita, Diduga Cemarkan Nama Baik
Dumas itu diterima pihaknya pada 23 Maret 2024. Disebutkannya dalam pengaduan itu adanya dugaan keterlibatan pimpinan KPK, Alexander Marwata, dengan tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," sebutnya.