JAKARTA, DISWAY.ID - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah menceritakan kronologi penangkapan Andrew Andika bersama 5 tersangka lainnya.
Kejadian bermula ketika Andrew Andika mengajak 5 temannya untuk menonton konser yang digelar di Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Andrew Andika Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Tengku Dewi Minta Pengacara Tanya Kondisi Suaminya
BACA JUGA:Andrew Andika Terjerat Narkoba, Tengku Dewi Bersedia Beri Bantuan Hukum
Setelah itu, Andrew Andika bersama 5 tersangka kemudian mengatakan pesta narkoba di salah satu tempat temannya di daerah Jakarta Barat.
"Bahwa tindak pidana ini terjadi pada awalnya kronologis berawal dari saudara atau tersangka AA menghubungi saudara FA untum menonto sebuah konser di Jakarta Selatan," ujarnya, ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa 1 Oktober 2024.
"Nah, kebetulan saudara FA ini sedang berada di sebuah hotel bersama dengan 5 orang lainnya. Kemudian mereka 7 orang pergi nonton konser dan kemudian melanjutkan untuk melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat," sambungnya.
BACA JUGA:Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Urungkan Niat Cerai?
Namun, siapa sangka salah satu teman Andrew Andika ini membawa narkoba yang kebetulan sudah dikantongi sejak menginap di salah satu hotel Jakarta Selatan.
"Dimana salah satu dari temennya FA itu sudah membawa narkobanya dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut," ucap AKBP Chandra Mata Rohansyah.
Berdasarkan laporan masyarakat, akhirnya Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Andrew Andika di suatu tempat tinggal di daerah Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 17:00 WIB.
BACA JUGA:Ada Influencer yang Diciduk Bareng Andrew Andika saat Konsumsi Narkoba, Siapa?
"Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kami dari Satresnarkoba Jakarta Barat melakukan observasi dan pengujian lebih lanjut kemudian akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di Bogor hari Kamis kurang lebih pukul 17. 00," tutur Chandra.
Atas perbuatannya, Andrew Andika terjerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.