TANGSEL, DISWAY.ID - Guru agama di Ciputat, Tangerang Selatan yang diduga melecehkan muridnya ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan MH telah ditetapkan tersangka dan diamankan pihaknya.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Guru Agama Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya di Ciputat
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terjadi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan yang diduga dilakukan oknum pengajar agama.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut.
BACA JUGA:Komisi E DPRD DKI Minta Disdik Tambah Guru Agama di Sekolah
"Sudah (Menerima Laporan,red)," katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.
Diungkapkannya, pihak korban telah membuat laporan polisi (LP) pada Minggu 29 September 2024.
"Sudah membuat LP pihak korban, kemarin pada Minggu 29 September 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Viral! Guru Agama di SMP Negeri Bogor Diduga Perkosa Siswi, Dikunci di Ruang BK
Dijelaskannya, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
"Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," jelasnya.
"Penyidik kami sedang mendalami kasus tersebut," lanjutnya.
BACA JUGA:Siswi SD di Jakarta Timur Jadi Korban Cabul, Pelaku Diduga Oknum Guru Agama, Waduh!