Taruna menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kecemasan, kebingungan, halusinasi, penurunan tingkat kesadaran, ketergantungan, gangguan pada organ tubuh, hingga gangguan pada sistem pernapasan hingga dapat berakibat kematian.
“Penyalahgunaan obat ini merupakan ancaman bagi pembangunan manusia Indonesia, terutama generasi muda penerus bangsa. Untuk itu, upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan obat terus kami gencarkan dan upaya ini memerlukan sinergi dari 3 pilar pengawasan, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga bersama dengan pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Selain itu, BPOM kembali menekankan agar para pelaku usaha produksi dan distribusi farmasi serta obat menegakkan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku.