BACA JUGA:Cak Lontong Yakini Pramono-Rano Tak Serang Pribadi Lawan di Debat Perdana Pilgub Jakarta
Suparman mengatakan bahwa sejauh ini dirinya belum bisa merealisasikan rencana itu bersama beberapa rekannya yang lain.
Meski demikian, mereka mendukung pegawai-pegawai lain yang sudah berjuang.
"Biar keadilan itu berjalan dengan indah. Kalau orangnya terjamin segala kebutuhannya, akhirnya juga dalam menyikapi kami tidak akan terpengaruh," ujar Suparman.
BACA JUGA:Mal CitraLand Kebakaran, Api Berkobar Hebat dari Kafe di Lantai 5
BACA JUGA:Edward Akbar Akui Sudah Kantongi Bukti Video CCTV Kimberly Ryder Aniaya Anak
Seperti diketahui, gaji dan tunjangan hakim hingga saat ini masih merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012
Dalam peraturan itu, rincian gaji pokok hakim disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar dari Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta.
Untuk memperoleh gaji sebesar Rp4 juta, hakim golongan III harus memenuhi masa kerja minimal 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV wajib mengabdi minimal 24 tahun.
BACA JUGA:Hasil Liga Europa 2024/25: Mees Hillgers Tampil Ciamik, FC Twente Ditahan Imbang Fenerbahce
BACA JUGA:Indonesia Dikepung 13 Zona Megathrust dan 294 Sesar Aktif, BMKG Ingatkan Soal Ini
"Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu," jelas Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid.
Persiapan cuti masal hakim rencananya akan dilaksanakan pada 7 hingga 10 Oktober 2024 terus dilakukan.