Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui Kemendikbudristek: Tak Kantongi Izin Dari Pemerintah

Jumat 04-10-2024,12:56 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah melakukan penyelidikan, gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM tidak diakui Kemendikbudristek, di mana hal tersebut karena tak kantongi izin dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV yang telah terjun langsung ke lokasi pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024.

Dalam kunjungan itu juga sekaligus menindak lanjuti laporan masyarakat yang mengatakan jika status Universal Institute of Professional Management atau UIPM pemberi gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad belum memiliki izin sebagai lembaga pendidikan di Tanah Air.

BACA JUGA:Geger Video Asusila Pelajar Sesama Jenis di Kuningan, Satu Jadi Tersangka

BACA JUGA:Selain KDRT Depan Anak, Anastasia Noor Widiastuti Pergoki Mantan Suami Open BO

Pihak Ditjen Diktiristek langsung menuju ke kantor cabang Indonesia yang beralamat Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pihaknya melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM," ungkap Direktur Jenderal Diktiristek Abdul Haris pada keterangan tertulis yang diterima Disway.Id, 4 Oktober 2024.

Adapun hasil dari investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Diduga Markas Judol, Ruko di Medan Satria Bekasi Digerebek

BACA JUGA:Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Oleh PASBATA: Masyarakat Jangan Gaduh

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek dalam menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.

“Saat ini, tim Kemendikbudristek tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” tambahnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur tentang perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi di  Indonesia.

BACA JUGA:Kode Redeem Honor of Kings HOK Hari ini 4 Oktober 2024, Banyak Skin Gratis!

BACA JUGA:Viral di Medsos, Selebgram Anastasia Noor di KDRT Mantan Suami di Depan Anak

Kategori :