Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp5 Ribu Triliun Habib Rizieq ke Jokowi Karena Dicap Bohong Selama 2 Periode!

Selasa 08-10-2024,10:17 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Atas kebohongan itu, penggugat menilai hal tersebut dilakukan untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.

BACA JUGA:Istimewa, Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri Habib Rizieq

BACA JUGA:Ramai-ramai Habib Rizieq Shihab Hingga Bahar Bin Smith Nasehati Rhoma Irama, Ada Apa?

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.

Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.

Penggugat Permasalahkan Kebohongan Jokowi

Sejumlah materi yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, di antaranya kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka; dan kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).

Lalu, kebohongan akan melakukan swasembada pangan, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), dan kebohongan mengenai data uang 11 ribu triliun rupiah yang ada di kantong Jokowi.

Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.

Tak tanggung-tanggung, Penggugat meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi.

Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.

BACA JUGA:HUT TNI ke-79: Jokowi Sebut TNI Garda Terdepan dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang diajukan agar sesuai kaidah hukum dan bukan diarahkan pada provokasi.

"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.

Dini memaklumi, segala pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun, ia berharap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab tanpa ada maksud tujuan memprovokasi. 

Kategori :