Drajad Wibowo Sebut Pendapatan Negara Bocor Hingga Rp 300 Triliun, Bahlil Tegaskan ESDM Tidak Terlibat

Sabtu 12-10-2024,18:49 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, mengungkapkan bahwa kebocoran pendapatan negara dari pajak senilai Rp 300 triliun.

Dalam keterangannya, Drajad menyebutkan bahwa kebocoran ini disebabkan oleh 300 lebih para pengusaha, yang memiliki tunggakan pajak yang tidak terbayarkan.

BACA JUGA:Syaikhu Bocorkan Strategi untuk UMKM Agar Meningkatkan Penjualan

BACA JUGA:HUT Ke-24 Banten, Pemprov Gelar Pemutihan Denda Pajak dan BBNKB hingga Akhir Tahun 2024

“Kebutuhan belanja negara tahun 2025 itu diproyeksikan mencapai Rp 3.900 triliun. Tapi anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp 3.600 triliun,” jelas Drajad dalam keterangan resminya pada Jumat 11 Oktober 2024.

Sementara itu menurut keterangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, 300 pengusaha yang masuk ke dalam daftar penunggak pajak tersebut rata-rata bergerak di bidang Sumber Daya Alam (SDA), contohnya seperti perkebunan sawit. Dirinya juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini masih belum ada masalah dalam catatan pajak di sektor ESDM. 

“Setahu kami, ESDM pasti tertib pajak,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 11 Oktober.

Selain itu, Menteri Bahlil juga menambahkan bahwa setiap pengusaha yang bergerak di sektor industri ESDM juga diwajibkan untuk melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya, sehingga meminimalisir adanya penunggakan pajak.

BACA JUGA:Ini Besaran Alokasi Subsidi BBM dan LPG Tahun 2025, Bahlil: Masyarakat Mampu Jangan Pakai Barang Subsidi!

“Setiap tahun kan ada RKAB, dan dikeluarkan ketika pengusaha sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya,” jelas Bahlil.

Sementara itu, ada juga dugaan bahwa terdapat praktik memindahkan keuntungan perusahaan ke negara dengan pajak yang lebih rendah atau yang lebih dikenal sebagai pricing.

Kasus-kasus seperti ini telah terdeteksi oleh pemerintah dan menjadi salah satu faktor besar dalam kebocoran penerimaan pajak.

Kategori :