JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa sebanyak 5.431 satuan pendidikan diputuskan menjadi penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi.
Kriterianya, dana BOS tersebut diberikan kepada sekolah yang memiliki paling sedikit satu peserta didik berprestasi minimal dalam perlombaan tingkat provinsi dalam 2 tahun sebelumnya, penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, dan bukan Sekolah Penggerak/SMK Pusat Keunggulan.
Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Maria Veronica Irene Herdjiono menjelaskan, BOS Kinerja Sekolah Berprestasi tersebut diberikan guna mengembangkan talenta peserta didik.
BACA JUGA:Disdik DKI Jelaskan Kriteria Sekolah Swasta Gratis, Budi Awaluddin: Sekolah Bukan Penerima Dana BOS
“(Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi) saat ini mengelola dana yang diberikan untuk mengembangkan prestasi di sekolahnya. Sekolah-sekolah tertentu juga menjadi sekolah pengimbas supaya dapat menyebarluaskan kebermanfaatan dalam mengembangkan talenta di wilayahnya,” tutur Irene dalam Pendampingan Optimalisasi Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi region Jakarta, 7 Oktober 2024.
Dalam pemanfaatannya, BOS Kinerja Sekolah Prestasi digunakan untuk asesmen dan pemetaan talenta (melaksanakan identifikasi/asesmen talenta peserta didik), pelatihan dan pengembangan talenta (meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembinaan), serta pengembangan manajemen dan ekosistem (merancang strategi manajemen talenta sekolah dan mencari mitra).
BACA JUGA:Ada Sekolah Pakai Dana Bos untuk Bangun Gedung, Komisi E DPRD DKI: Harus Diberi Tindakan!
Selain itu, skema pengimbasan juga memberi kesempatan bagi sekolah penerima manfaat untuk menjalankan tugas tugas pengimbasan kepada minimal 3 Sekolah Terimbas di dalam provinsi asal yang sama, guna pembangunan ekosistem berprestasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Praptono menambahkan, dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan mendorong pelembagaan budaya berprestasi seoptimal mungkin.
“Bapak/Ibu diharapkan dapat memastikan agar bantuan operasional ini benar-benar bermanfaat dan harapannya bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana ini secara optimal serta tepat sasaran,” jelas Praptono.
BACA JUGA:PKS Protes Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, 'Itu Dana Peningkatan Mutu Pendidikan!'
Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Penerima Dana BOSP Kinerja adalah sebagai berikut:
1. BOSP Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOSP Kinerja Sekolah Penggerak merupakan satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOSP Reguler.
Penggunaan sumber dana BOSP Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak di antaranya yaitu pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.
2. BOSP Kinerja Sekolah Prestasi
Untuk satuan pendidikan yang dapat menerima BOSP Kinerja Sekolah Prestasi, juga merupakan sekolah dengan penerima dana BOSP reguler, dengan catatan sekolah tersebut bukan sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sekolah berprestasi juga diharapkan memenuhi syarat, diantaranya adalah telah memperoleh minimal satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada kompetisi/perlombaan di tingkat provinsi, nasional, atau internasional. Penggunaan sumber dana BOSP Kinerja bagi sekolah berprestasi yaitu asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem.