JAKARTA, DISWAY.ID-- Indonesia Corruption Watch (ICW) catat ada sebanyak 48 terdakwa kasus korupsi divonis bebas dan 11 lainnya divonis lepas sepanjang tahun 2023.
Adapun, data tersebut diperoleh ICW dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
BACA JUGA:6 Kesaksian Sandra Dewi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
BACA JUGA:Sandra Dewi Ungkap Harta Sebelum Bertemu Harvey Moeis dalam Sidang Korupsi Timah
“Berdasarkan pemantauan tahun 2023, setidaknya terdapat 59 orang divonis bebas dan lepas. Lebih rinci 48 orang dibebaskan dan 11 di antaranya diputus lepas,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam rilis tren vonis di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar jadi paling banyak yang menjatuhkan vonis bebas dan lepas yakni terhadap 16 terdakwa.
Kemudian, ada PN Tanjungpinang (9 terdakwa), PN Pontianak (8 terdakwa), PN Medan (6 terdakwa), dan PN Jayapura (3 terdakwa).
BACA JUGA:23 Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Alexander Mawarta Bertemu Tersangka Korupsi
ICW juga mendata sejumlah pengadilan yang kerap menjatuhkan vonis ringan, sedang dan berat.
Lebih lanjut, ICW mengkualifikasikan ringan dengan hukuman penjara 0-4 tahun, sedang 4-10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.
PN Surabaya dan Jakarta menjadi pengadilan teratas dengan putusan ringan terhadap 34 terdakwa.
Lalu, ada PN Palembang, PN Medan dan PN Semarang dengan masing-masing 30 terdakwa.
BACA JUGA:KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Kredit Usah BPR Bank Jepara Artha
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Kesejahteraan Hakim Jadi Kunci Agar Negara Bebas Korupsi